Senin, 05 Desember 2016

Makalah PPH PAsal 21



MAKALAH
Perpajakan
“ PPh Pasal 21”
Logo.jpg
O
L
E
H

I Kade Sedana
14033029
Semester V

Fakultas Ekonomi
Prodi Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Luwuk




KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan  kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan karunia-Nyalah pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah perpajakan  ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan. Makalah ini membahas tentang “PPH Pasal 21”.

            Dalam penyusunan makalah ini penulis menemukan berbagai kendala ,hambatan, dan tantangan, tetapi dengan kerja keras dan ridho Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik,dan semua itu tidak lepas dari dukungan, bantuan, dan dorongan dari orang-orang yang berada di sekeliling penulis. Oleh karena itu, penulis ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Tuhan yang Maha Esa, Orang tua tercinta, dan semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyusun makalah ini. Terutama terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Ibu Samsidar SE., MM., selaku dosen mata kuliah ini yang selalu memberikan arahan demi terselesaikannya makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan maupun kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sekalian sangat penulis harapkan guna perbaikan kualitas dalam penyusunan makalah selanjutnya. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua.


Oktober, 2016
Penulis


DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR...............................................................................................            i
DAFTAR ISI..............................................................................................................            ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang................................................................................................            1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
1.      Defenisi Pajak................................................................................................ 3
2.      Pengertian Pajak PPh Pasal 21.......................................................................3
3.      Siapa Subjek atau Wajib Pajak PPh pasal 21................................................. 3
4.      Kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21...................................................  4
5.      Siapa Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21................................................. 5
6.      Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21 (Objek Pajak).................  6
7.      Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21........................................ 7
BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan....................................................................................................11
2.      Saran..............................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................12




BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

            Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara.
            Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan Negara. Lagipula penerimaan Negara dari pajak dapat dijadikan indicator atas peran serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.










2.      Rumusan Masalah

Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
A.   Defenisi Pajak
B.   Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
C.    Siapa subjek atau Wajib Pajak PPh pasal 21
D.   Kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
E.   Siapa pemotong pajak penghasilan pasal 21
F.    Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21 (Objek Pajak)
G.   Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan

3.      Tujuan Penulisan

 Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
A.    Sebagai Syarat untuk penyelesaian mata kuliah Perpajakan
B.     Menjelaskan mengenai semua tentang PPH pasal 21

















BAB II
PEMBAHASAN



1.      Defenisi Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran Umum.

2.      Pengertian Pajak PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
                       
3.      Siapa Subjek atau Wajib Pajak PPh pasal 21

Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :

a)      Pegawai.
b)      Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
c)      Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu :

a)      Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
b)      Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

4.      Kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
Dasar hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yaitu :
a)      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
b)      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
c)      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
d)     Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
e)      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
f)       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak.
g)      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

5.      Siapa Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU adalah :

a)      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
b)      Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
c)       Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
d)     Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:

v  Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
v  Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
v   Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
v  Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

6.      Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21 (Objek Pajak)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
 
a)      Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
b)       Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c)       Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain jenis;
d)     Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e)       Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
f)        Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,dan imbalan sejenis dengan nama apapun.




7.      Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21

v  Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :

PTKP 2016 Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin

Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung

Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung








v  Tarif pajak

Penghasilan Netto
Tarif pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

v  Perhitunganya :

Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2016):
Andi Ahmad pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Abadi Selamat dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Andi menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00       Rp 250.000,00
  2. Iuran pensiun                                                 Rp 100.000,00 (+)       Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                          Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                            Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                    Rp 3.000.000,00 (+)               Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                   Rp 16.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2016):
Andi Ahmad pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Abadi Selamat dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Andi menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00          Rp 250.000,00
  2. Iuran pensiun                                                   Rp 100.000,00 (+)       Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                         Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                            Rp 54.000.000,00
– tambahan WP kawin                                     Rp 4.500.000,00 (+)           Rp 58.500.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                       Rp 0,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 0,00 = Rp 0,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2016 terutang =                              Rp. 0,00
PPh 21 Masa Januari – Juni 2016 yang telah disetor =                       Rp. 420.000,00
Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2016 sebesar Rp. 420.000,00, dan jika atas lebih bayar tersebut perlakuannya sama dengan lebih bayar yang timbul karena kenaikan PTKP 2015, maka atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2017.









BAB III
 PENUTUP

1.      Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.
Pemungutan serta tarif pajak pph didasarkan atas undang – undang yang ada. Pajak merupakan penyumbang terbesar bagi kas negara. Ingat, bayarlah pajak sesuai dengan UU yang berlaku. Demikianlah kesimpulan ini, Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

2.      Saran

Penulis sangat berharap jika pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai pajak tersebut selalu disalahgunakan. Tujuan adanya pajak adalah untuk pembangunan bersama bukan untuk segelintir orang.  BAYAR PAJAK, BANGUN NEGERI.











DAFTAR PUSTAKA

Prof. Supramono, SE., MBA., DBA & Theresia Woro Damayanti SE., Perpajakan Indonesia – mekanisme dan perhitungan, 2010. Yogyakarta: CV Andi Offset
Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan, 2005, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Ilyas & Richard Burt .Hukum Pajak, Edisi Revisi on ; Wirawan, 2008. Penerbit Salemba
Sumber Lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar