MAKALAH
Perpajakan
“ PPh Pasal 21”
O
L
E
H
I Kade Sedana
14033029
Semester V
Fakultas Ekonomi
Prodi Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Luwuk
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena atas berkat rahmat dan karunia-Nyalah pada akhirnya penulis dapat
menyelesaikan makalah perpajakan ini.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan. Makalah ini
membahas tentang “PPH Pasal 21”.
Dalam penyusunan makalah ini penulis menemukan berbagai kendala ,hambatan, dan tantangan, tetapi dengan kerja keras dan ridho Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik,dan semua itu tidak lepas dari dukungan, bantuan, dan dorongan dari orang-orang yang berada di sekeliling penulis. Oleh karena itu, penulis ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Tuhan yang Maha Esa, Orang tua tercinta, dan semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyusun makalah ini. Terutama terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Ibu Samsidar SE., MM., selaku dosen mata kuliah ini yang selalu memberikan arahan demi terselesaikannya makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan maupun kesalahan dalam penyusunan
makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan
saran dari pembaca sekalian sangat penulis harapkan guna perbaikan kualitas
dalam penyusunan makalah selanjutnya. Dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua.
Oktober, 2016
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
KATA
PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR
ISI.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang................................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................... 2
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
1.
Defenisi
Pajak................................................................................................ 3
2.
Pengertian Pajak PPh Pasal 21.......................................................................3
3.
Siapa Subjek atau Wajib Pajak PPh pasal
21................................................. 3
4.
Kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21................................................... 4
5.
Siapa Pemotong Pajak Penghasilan Pasal
21................................................. 5
6.
Penghasilan apa saja yang dipotong PPh
Pasal 21 (Objek Pajak)................. 6
7.
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh
pasal 21........................................ 7
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan....................................................................................................11
2.
Saran..............................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan Negara. Lagipula penerimaan Negara dari pajak dapat dijadikan indicator atas peran serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau
biasa disebut dengan PPh Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi
perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita
akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.
2.
Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
A. Defenisi
Pajak
B. Pengertian
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
C. Siapa subjek atau Wajib Pajak PPh pasal 21
D. Kebijakan
Pajak Penghasilan PPh pasal 21
E. Siapa
pemotong pajak penghasilan pasal 21
F. Penghasilan
apa saja yang dipotong PPh Pasal 21 (Objek Pajak)
G. Cara
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan
3. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk:
A. Sebagai
Syarat untuk penyelesaian mata kuliah Perpajakan
B. Menjelaskan
mengenai semua tentang PPH pasal 21
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Defenisi
Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk
membayar pengeluaran Umum.
2.
Pengertian
Pajak PPh Pasal 21
PPh
Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib
pajak orang pribadi dalam negeri.
3.
Siapa
Subjek atau Wajib Pajak PPh pasal 21
Wajib
pajak yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang pribadi
yang merupakan :
a)
Pegawai.
b)
Penerima uang pesangon, pensiun atau
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli
warisnya.
c)
Bukan pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Yang
tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu :
a) Pejabat
perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan
orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik.
b) Pejabat
perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c
Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
4.
Kebijakan
Pajak Penghasilan PPh pasal 21
Dasar hukum
Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yaitu :
a) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
b) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
c) Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran
dan Penundaan Pembayaran Pajak.
d) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
e) Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
f) Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Kena Pajak.
g) Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
5.
Siapa
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotong
PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU
adalah :
a) Pemberi
kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun
cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan
pegawai.
b) Bendahara
atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan
kegiatan.
c) Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan
social tenaga kerja dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun dan
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
d) Orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang
membayar:
v Honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau kegiatan
yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri,
termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk
dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
v Honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
v Honorarium atau imbalan lain kepada peserta
pendidikan, pelatihan dan magang.
v Penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan
dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan
dengan suatu kegiatan.
6.
Penghasilan
apa saja yang dipotong PPh Pasal 21 (Objek Pajak)
Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak
teratur;
b)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
Penerima paensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan
sejenisnya;
c) Penghasilan sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara
sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau
jaminan hari tua dan pembayaran lain jenis;
d) Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e) Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain
berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan;
f)
Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain
berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau
penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,dan imbalan sejenis dengan nama
apapun.
7.
Cara
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
v
Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :
PTKP 2016
Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
PTKP 2016
Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
PTKP
2016 Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K/I/0
|
112.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K/I/1
|
117.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K/I/2
|
121.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K/I/3
|
126.000.000,-
|
Catatan:
- Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
v
Tarif pajak
Penghasilan Netto
|
Tarif pajak
|
Sampai dengan
50 juta
|
5%
|
50 juta
sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250 juta
sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas 500
juta
|
30%
|
v Perhitunganya :
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama
(selama bulan Januari – Juni 2016):
Andi Ahmad pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT
Abadi Selamat dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp 100.000,00. Andi menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan
Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan
Rp
4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =
Rp
55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri
Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin
Rp
3.000.000,00 (+) Rp
39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
setahun
Rp 16.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru
(selama tahun 2016):
Andi Ahmad pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT
Abadi Selamat dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp 100.000,00. Andi menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan
Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan
Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =
Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri
Rp 54.000.000,00
– tambahan WP kawin
Rp
4.500.000,00 (+) Rp
58.500.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
setahun
Rp 0,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 0,00 = Rp 0,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2016 terutang
=
Rp. 0,00
PPh 21 Masa Januari – Juni 2016 yang telah disetor =
Rp. 420.000,00
Terdapat Lebih bayar PPh 21
tahun 2016 sebesar Rp. 420.000,00, dan jika atas lebih bayar tersebut
perlakuannya sama dengan lebih bayar yang timbul karena kenaikan PTKP 2015,
maka atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya
/ tahun 2017.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau
biasa disebut dengan PPh Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi
wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita akan membahasnya
secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.
Pemungutan serta tarif pajak pph
didasarkan atas undang – undang yang ada. Pajak merupakan penyumbang terbesar
bagi kas negara. Ingat, bayarlah pajak sesuai dengan UU yang berlaku.
Demikianlah kesimpulan ini, Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
2. Saran
Penulis sangat berharap jika
pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan
sebaik-baiknya, jangan sampai pajak tersebut selalu disalahgunakan. Tujuan
adanya pajak adalah untuk pembangunan bersama bukan untuk segelintir
orang. BAYAR PAJAK, BANGUN NEGERI.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Supramono, SE.,
MBA., DBA & Theresia Woro Damayanti SE., Perpajakan Indonesia – mekanisme
dan perhitungan, 2010. Yogyakarta: CV Andi Offset
Safri Nurmantu,
Pengantar Perpajakan, 2005, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Ilyas & Richard Burt .Hukum
Pajak, Edisi Revisi on ; Wirawan, 2008. Penerbit Salemba
Sumber Lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar